Polisi Ringkus 4 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Jumat 09-08-2019,17:25 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko). Empat orang tersangka pengedar narkoba yang diringkus masing-masing berinisial SH, MI, MN dan DY. Polisi juga menyita 28 paket sabu, 60 butir ekstasi dan 2.600 obat keras golongan G dari para tersangka. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dua lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Cirebon, yaitu napi Lapas Salemba Jakarta dan Gintung Cirebon \" Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang di dalam lapas dan sampai kini masih kami,\" ujarnya saat gelar ekspos kasus di Mapolres Ciko, Jumat (9/8). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, jelas Kapolres, menggunakan sistem tempel. \"Jadi si pemesan sudah berkomunikasi dengan orang yang ada di dalam lapas, kemudian para tersangka disuruh menaruh sabu di tempat yang sudah disepakati. Dari sekali transaksi para tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu,\" tuturnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikjerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait