Kasus Galian C Argasunya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jumat 09-08-2019,18:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Kasus penambangan galian C ilegal Argasunya berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari dua TKP yang berbeda di Kampung Cibogo dan Kampung Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Mereka adalah berinisial WS, MA, dan S. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, aktivitas penambangan di Argasunya telah ditutup Pemkot Cirebon. \"Lokasi tersebut sudah ditutup, tapi para tersangka ini tetap saja melanjutkan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi. Tersangka WS sebagai pengelola, sedangkan MA adalah pemilik lahan, dan S merupakan ketua yayasan yang melakukan penambangan ilegal,\" kata AKBP Rolan Ronaldy kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (9/8). Selain tersangka, masih kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan tujuh unit beko (eskavator), tiga buah ayakan pasir, akta pendirian yayasan, dan lainnya. \"Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,\" pungkasnya (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait