Jalan Dr Sudarsono Jauh dari Kriteria KTL

Sabtu 10-08-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), tak berjalan dengan semestinya di Jl Dr Sudarsono. Jenis pelanggarannya lengkap. Mulai dari parkir badan jalan di dua sisi, hingga aktivitas pedagang kaki lima. Pantauan Radar Cirebon, di Jl Sudarsono sesungguhnya telah dipasang rambu larangan transaksi PKL. Tetapi diabaikan pedagang. Begitu juga dengan ditetapkannya sanksi yustisi. Yang tidak mempan dan memberikan efek jera kepada pelanggarannya. “Masih banyak yang melanggar. Tukang parkir juga berkeliaran dan bebas mengatur,” kata salah seorang pengguna jalan, Ratna Delina kepada Radar Cirebon. Kondisi demikian juga ditemui di depan kantor BPJS Cabang Cirebon, petugas parkir ikut berjaga dan mengatur lalu lintas kendaraan-kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Begitupun dengan kendaraan proyek yang sedang menyelesaikan konstruksi di salah satu bangunan. Pemandangan serupa terlihat di Jl Dr Cipto Mangunkusumo dan Jl Kartini. Di Cipto, kendaraan roda empat tidak sedikit yang berhenti dan parkir seenaknya. Begitu juga dengan PKL. Namun jumlahnya tidak sebanyak di Jl Sudarsono. Sementara di Jl RA Kartini, beberapa kendaraan roda dua dengan leluasa parkir di trotoar. Sementara untuk Jl Siliwangi dan Wahidin, jumlah pelanggar lebih sedikit. Di Jl Siliwangi hanya beberapa becak yang terlihat sedang menunggu penumpang. Kemudian di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di depan SMPN 5 dan SMPN 6 Kota Cirebon, kendaraan roda empat sekitar pukul 11 siang, banyak terpakir. Beberapa personel Patroli Dishub sempat berhenti di depan CSB Mall. Mereka tampak memperingatkan pengendara yang memarkirkan kendaraanya di sekitar rambu rambu larangan parkir. Selain itu, mereka juga melakukan pengaturan arus lalu lintas yang sedang padat. “Patroli ini sebenarnya rutin dilakukan. Setiap jam sibuk pasti ada personel yang disiagakan. Mereka melakukan imbauan kalau ada yang parkir sembarangan. Apalagi di sini intensitas keluar masuk kendaraanya cukup sering,” kata Roni Priatna SSiT, Kepala Seksi Dalops Dishub Kota Cirebon. Dikatakan, upaya itu mesti sering dilakukan mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraan. Dishub juga memasang spanduk berisi larangan parkir di atas trotoar dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara atau denda maskimal Rp250 ribu. Selain itu, water barrier juga dipasang di trotoar tepatnya di depan Karaoke Masterpiece untuk memastikan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya. Pasalnya di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mangkal ojek daring dan tukang becak. “Rambu sudah banyak yang ditambahkan. Tinggal bagaimana orangnya saja. Mau nggak untuk tertib,” katanya. Patroli dan juga pengaturan arus lalu lintas telah rutin dilakukan. Khususnya di enam ruas yang termasuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni, Jl Siliwangi, Jl RA Kartini, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Sudarsono dan Jl Pemuda. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait