Warga Cikeleng Tolak Kandang Ayam

Sabtu 17-08-2019,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Sedikitnya 50 warga Desa Cikeleng Kecamatan Japara mendatangi gedung DPRD Kuningan, Kamis (15/8). Mereka mengadukan keberatan atas rencana pembangunan kandang ayam di desanya. Kedatangan warga Cikeleng dengan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat ini datang ke gedung dewan dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Kuningan. Mereka langsung diterima jajaran Komisi I DPRD untuk berdialog di ruang badan musyawarah lantai 2 gedung dewan setempat. Tampak jajaran Komisi I DPRD dipimpin H Dede Ismail didampingi sejumlah anggotanya, yakni Rudi O’ang Ramdhani, Saldiman Kadir, Karyani, serta beberapa anggota lainnya. Tanpa basa-basi, Dede Ismail pun mempersilakan juru bicara dari warga Cikeleng untuk menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I. Iim Suryahim yang merupakan mantan Ketua BPD Cikeleng, membeberkan kronologi persoalan yang terjadi di desanya berkaitan dengan penolakan warga atas rencana akan dibangunnya kandang ayam di atas lahan sekitar 10 hektare. Polemik tersebut terjadi tahun 2016 lalu saat dirinya menjabat Ketua BPD Cikeleng. Warga melaporkan telah terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan kandang ayam atas nama perusahaan asing asal Korea. “Polemik ini terjadi tahun 2016, kami menerima laporan dari warga terkait adanya pembebasan lahan. Kemudian kami memanggil pihak desa, perwakilan warga dan pihak perusahaan, dan kami dipertemukan di Bandorasa. Kami menanyakan kenapa pembebasan lahan terjadi tanpa pemberitahuan ke BPD. Kata perusahaan sudah dengan pemdes,” beber Iim Atas hal tersebut, kata Iim, warga menolak keras karena lokasi yang akan dijadikan kandang ayam diapit oleh lingkungan warga. Karena warga menolak, maka BPD juga menolak. Warga yang punya lahan rumahnya jauh dari lokasi, tetapi warga sekitar merasa terganggu. “Warga menolak, karena kelihatan pengusaha tidak ingin berbuat baik. Ini malah memperluas lahan, bukannya membuktikan bangunan dulu, ini malah memperluas lahan. Dari situ, BPD yang awalnya menyetujui akhirnya tersadarkan, ini ingin menguasai lahan dengan kedok membangun kandang ayam. Pihak perusahaan datang ke desa tidak bermusyawarah dengan BPD,” ujarnya. Menurut Iim, proses pembebasan lahan diduga dilakukan dengan cara intimidasi, itu terbukti pembebasan dilakukan dengan cara lebih dulu yang berada di pinggir, sehingga lahan warga yang ada di tengah mau tidak mau akhirnya dijual. Hal tersebut mengindikasikan telah terjadi pola-pola penguasaan lahan di Desa Cikeleng. “Kami dari BPD waktu itu mencegah adanya anarkis dari warga, kami mengedepankan secara diplomatis. Di Komisi I ini kami menyampaikan isu-isu lokal di Cikeleng, tapi bisa saja ini jadi isu regional. Ada pola-pola licik penguasaan lahan dari perusahaan. Saya yakin di desa lain juga banyak terjadi seperti ini,” tuturnya. Perwakilan warga Cikeleng lainnya Nana Rukmana menambahkan, masyarakat Cikeleng menolak keras pendirian kandang ayam di Blok Ciwareng, dan bahkan saat ini ada lagi di Blok Cipedem. Pihaknya mempunyai alasan kuat untuk menolak pembangunan kandang ayam di dua lokasi itu, mengingat Blok Ciwareng dan Cipedem itu merupakan kawasan pemukiman warga. “Desa Cikeleng itu kalau diambil airnya, karena rencana mau dibor sedalam 160 meter, dikhawatirkan akan kekurangan air bersih, sumur-sumur warga akan mengalami kekeringan. Sekarang saja musim kemarau sulit air, karena Cikeleng daerah tadah hujan. Dengan adanya kandang ayam, khawatir ada virus flu burung. Walau kandangnya modern, virus tetap menyebar,” sebut Nana. Tidak hanya itu, dengan akan dibangunnya kandang ayam di Cikeleng, jelas-jelas akan sangat mengganggu terhadap jalannya kegiatan pendidikan di SD setempat yang jaraknya dengan lokasi sangat berdekatan. Terlebih Kecamatan Japara itu menurutnya, masuk dalam zona komunitas perkebunan mangga, bukan untuk kawasan peternakan. “Maka dari itu kami tidak mau ini dikuasai perusahaan asing, karena ternyata di belakangnya pengusaha dari Korea. Kami tidak mau. Di sini yang terlibat di dalamnya itu pemdes. Kalau melibatkan BPD, insya Allah tidak terjadi seperti ini. Izinnya pun ini sepertinya semau gue. Mengapa ada tanda tangan masyarakat, ini karena didatangi dari rumah ke rumah, berarti ada unsur pemaksaan. Sekali lagi kami menolak keras tentang pembangunan kandang ayam dan pengeboran di Desa Cikeleng,” tegasnya. Nana mengakui soal izin memang sudah ada, tapi ditempuh dengan cara yang tidak wajar. Lalu ada juga surat keterangan yang tidak sesuai, seolah dipalsukan karena tidak sesuai dengan alamatnya. “Yang 3,2 hektare itu izinnya ke PT Ayam Surya, sementara yang akan melaksanakan pembangunan ini PT Singosari. Yang namanya perizinan itu ada tenggat waktu. Izin tetangga cacat waktu,” ucapnya. Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Dede Ismail, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut akan menggelar rapat kerja bersama para pihak terkait. Komisi I akan mengundang pihak perusahaan, pihak desa, BPD, perwakilan masyarakat, serta dinas terkait untuk meyelesaikan persoalan tersebut. “Menyangkut penolakan kandang ayam, izin itu nanti dikeluarkan dari DPMPTSP. Izin dari desa itu belum dianggap legal. Nanti saya koordinasi dengan DPMPTSP sejauh mana izinnya. Soal UU Agraria, kita akan klarifikasi dengan pihak terkait, pihak desa, perusahaan, dinas peternakan, DPMPTSP, Camat Japara, dan warga Cikeleng. Kami tidak bisa memutuskan hari ini, kita akan jadwal ulang untuk pertemuan dengan pihak terkait, kita akan undang secara resmi hari Kamis (22/8), hari Rabunya (21/8) kita survei ke lokasi,” kata Dede. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait