Lagi, Bandar Narkoba Diciduk, Polisi Sita 2 Ons Sabu

Sabtu 17-08-2019,13:16 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Satu lagi pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk petugas Polres Kuningan. Pelaku berinisial DK alias Arab (28) warga Lingkungan Cilame, Kelurahan Cirendang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, diamankan petugas dengan barang bukti 2 ons narkoba jenis sabu. Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan tersangka DK dilakukan pada hari Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya. Dikatakan, penangkapan DK dilakukan atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bisnis haram yang dijalani tersangka. \"Atas informasi tersebut kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya tadi malam. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup banyak, sekitar 200 gram,\" ungkap Dedih, Sabtu (17/8). Dedih menyebutkan, petugas menemukan barang haram tersebut dalam tiga tas selempang yang berbeda di dalam kamar pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket besar dan kecil siap edar. Terdiri dari satu paket besar dengan berat kotor 79,70 gram, delapan paket sedang dengan berat kotor 28,38 gram, 49 paket kecil terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram dan 15 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram. Dedih menyebutkan, petugas menemukan barang haram tersebut dalam tiga tas selempang yang berbeda di dalam kamar pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket besar dan kecil siap edar. Terdiri dari satu paket besar dengan berat kotor 79,70 gram, delapan paket sedang dengan berat kotor 28,38 gram, 49 paket kecil terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram dan 15 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram. Terkait asal muasal barang haram tersebut, Dedih mengatakan, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Namun demikian, pelaku tidak mengetahui nama pengirim barang haram tersebut, bahkan proses transaksi pun dilakukan dengan cara transfer dan barang diambil di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang ditempel di tong sampah. \"Kami masih mendalami siapa bandar besar pemasok barang haram tersebut. Termasuk menelusuri jaringan dan pasar peredarannya kemana saja,\" ujarnya. Atas perbuatan tersebut, Dedih melanjutkan, tersangka DK kini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan petugas. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait