Ancam Bongkar Paksa Kanopi Ilegal, Disdagin Telusuri Siapa Dalang Pungli Rp700 Ribu

Kamis 13-02-2020,14:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sumber sebagai pasar tradisional di Kabupaten Cirebon, dipertaruhkan. Itu setelah muncul bangunan ilegal di samping kanan bangunan pasar.

Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, H Eka Hamdani mengaku kaget dengan adanya rangka bangunan kanopi baru yang terbangun di dalam Pasar Sumber.

Terlebih, ada iuran Rp700 ribu untuk menempati lapak yang dibangun kanopi. Sebab, pembangunan kanopi tersebut ilegal. Tanpa koordinasi maupun izin dengan Disdagin, termasuk kepala Pasar Sumber.

Karena itu, saat ini, pihaknya tengah menelusuri siapa yang menjadi penanggung jawab atau pun koordinator munculnya bangunan kanopi di lapak lemprakan dengan ukuran 1 x 1,2 meter per pedagang. Sehingga muncul pungutan Rp700 ribu tiap pedagang.

\"Atas temuan itu, saya sudah meminta kepala pasar agar pedagang membongkar rangka kanopi secepatnya. Jika tidak, akan dibongkar paksa. Sebelumnya akan dikoordinasikan dulu dengan Satpol PP,\" kata Eka kepada Radar Cirebon, kemarin (12/2).

Menurutnya, dengan munculnya bangunan baru, tentu mengubah tatanan. Bahkan, berpengaruh pada SNI Pasar Sumber sebagai pasar tradisional. Padahal, Pasar Sumber dijadikan sebagai rujukan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon.

\"Kalau dibangun kanopi, pengaruhnya pada kapasitas pasar dan ketertiban serta kondusivitas pasar,\" kata Eka.

2

Dia mengaku, selama ini untuk melakukan penataan pedagang saja, masih belum ketemu solusinya. Padahal, secara penempatan sudah diatur di awal. \"Sudah ngatur-nya susah, sampai sekarang juga. Tiba-tiba muncul polemik baru,\" paparnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku kaget dengan munculnya pungli di Pasar Sumber sebesar Rp700 ribu tiap pedagang.

\"Masa sih? Saya baru tahu. Nanti saya tanyakan kepada dinas teknis kenapa hal seperti itu bisa terjadi. Kalau bias, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus bersikap tegas. Jangan sampai merugikan pedagang dan merusak tatanan,\" singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pedagang Pasar Sumber ribut. Mereka mempertanyakan pembangunan kanopi di samping kanan Pasar Sumber. Pasalnya, muncul pungutan liar (pungli) Rp700 ribu per pedagang, dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.

Pedagang Sembako Pasar Sumber, Rusdi (31) mengatakan, pedagang yang berjualan di dalam gedung bukan melarang membangun kanopi. Tapi, sebatas mengetahui secara pribadi bahwa bangunan kanopi itu proyek pemerintah daerah atau pribadi.

\"Kami juga ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan kanopi di luar gedung pasar. Sebab, tidak ada koordinasi, izin, maupun sosialisasi kepada pedagang,\" ujarnya kepada Radar, kemarin.

Setelah ditelusuri, ternyata itu proyek pribadi. Dan membebankan pedagang untuk membayar Rp700 ribu. \"Memang tujuannya mempercantik. Tapi, jangan mengkambinghitamkan pedagang, kepala pasar, dan dinas terkait,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Sumber, Didi Sunedi membenarkan ada pembangunan kanopi yang dilakukan oleh pedagang. Sayangnya, tanpa koordinasi dengan pihak pasar, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Bahkan, pedagang ditarik biaya Rp700 ribu untuk membangun kanopi. Jumlahnya mencapai 100 pedagang. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait