Aparat Desa Sindangjawa Diperiksa Kejari Kuningan

Kamis 13-02-2020,20:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan serius menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan penggunaan Dana Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Sudah sekitar 10 aparat desa, termasuk terduga pelaku Sekdes JJ dan eks kepala desa.

“Sudah kita panggil semua aparat desa. Jumlahnya sekitar 10 orang, termasuk eks kepala desa. Pokoknya, siapa pun terkait tupoksi desa itu, kita panggil,” aku Kasi Intel Kejari Kuningan Mahardika Rahman MH saat ditemui Radar di kantornya kemarin (12/2).

Ia belum bisa menyebutkan angka kerugian, karena masih dalam tahap penyelidikan. Kejari juga masih dalam proses menunggu hasil audit investigasi Inspektorat. Sejauh ini, masih pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).

“Belum bisa menyampaikan utuh, masih puldata pulbaket,” ujar Mahardika.

Ia berjanji akan memproses kasus tersebut secepatnya. Diakui, prosesnya agak terhambat karena aparat kejaksaan juga dihadapkan pada kendala kekurangan personel. Terlebih ada keterbatasan mengikuti sidang. “Tenaga terbatas, mohon maklum. Semoga bisa secepatnya,” ujar dia lagi.

Ditanya kemungkinan keterlibatan eks kepala desa, kata Mahardika hal itu masih jauh. Penanganan kasus ini, membutuhkan ketelitian. Pihaknya tidak bisa sembarangan menaikan dugaan penggelembungan Dana Desa Sindnagjawa ke tingkat penyidikan. Harus benar-benar matang di tingkat penyelidikan, biar ketika naik ke penyidikan jalannya enak.

Bukan hanya Desa Sindangjawa, Ia juga mengaku sudah menerima laporan untuk dugaan-dugaan masalah di desa-desa lain. Hanya sekali lagi, Ia harus hati-hati karena minimal harus memiliki dua alat bukti. “Untuk desa-desa lain baru sebatas laporan. Kita masih mereka-reka. Kan mesti hati-hati juga. Harus punya bukti permulaan yang cukup dulu lah,” kata mantan Kasubag BIN Kejari Sambas, Kalimantan Barat itu.

2

Sebagai aparat penegak hukum, Ia berpesan bagi setiap kepala desa untuk mengetahui tata kelola anggaran, regulasi, terakhir harus melek hukum. Jangan berpikir aparat hukum diam. “Ketika sudah diamanatkan, kepala desa harus tahu regulasi. Gunanya supaya mudah dalam mengambil keputusan, terutama keputusan penggunaan anggaran desa,” tandasnya, seraya berjanji akan terus memberikan pembinaan masyarakat taat hukum atau binmaktum. “InsyaAllah, minggu ke 4 bulan ini kita mulai binmaktum,” pungkasnya.(tat)

Tags :
Kategori :

Terkait