Polisi Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja

Kamis 13-02-2020,20:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Dua pelaku penyalagunaan narkotika berjenis ganja kering dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon. Mereka yang diamankan berinisial AS (20) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan FP (25) warga Desa Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AS sering menggunakan narkotika berjenis ganja. Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Kita memantau AS beberapa hari. Setelah kita pastikan kalau tersangka mengantongi ganja, kita gerebek. AS berhasil kita amankan pada Kamis (6/2) sekitar pukul 22.30, di Jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik,” papar kasat.

Saat dikalukan penggeledahan, polisi berhasil mengantongi dua paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, disimpan dalam saku bagian depan sweater.

Saat diinterogasi lanjutan, AS mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya yang dia dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama FP yang merupakan warga Indramayu.

Mendapatkan identitas tersangka, polisi langsung bergerak cepat. Polisi pun menjebak tersangka dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut. Sabtu dini hari, polisi dan tersangka pun bertemu di depan Bank BRI Desa Lohbener, Kabupaten Indramayu.

“FP diamankan saat sedang nongkrong  di depan salah satu bank di wilayah Desa Lohbener, pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 02.00. Dia kita amankan berdasarkan dari pengembangan AS,” terang kasat.

2

Polisi kemudian menggeledah tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengantongi satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat yang ia bawa. Karena penasaran, polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan lima paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu buah toples warna coklat emas berisikan daun ganja kering bertangkai, 3 pak bekas kertas papir.

Di depan penyidik, F mengakui barang tersebut merupakan miliknya. F mengakui, barang haram itu dia dapat dari  hasil membeli melalui facebook atas nama WSL  yang alamatnya tidak jelas. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait