Walikota Gunakan Diskresi Bisa Angkat Pj Sekda yang Satu Tahun Lagi Pensiun

Kamis 13-02-2020,21:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Masa jabatan penjabat sekretaris daerah (pj sekda) berakhir 12 Februari. Di situasi ini, Anwar Sanusi masih berpeluang menjadi sekda definitif.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Sekda, Hasanudin Manap mengatakan, secara aturan membolehkan setahun menjelang pensiun untuk jabatan sekda. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan Anwar Sanusi bisa menjadi sekda definitif.

Dia menjelaskan, tugas ketua pansel open bidding sekda sebenarnya telah berakhir. Hasilnya adalah dua kali digelar open bidding tidak ada yang mendaftar.

Setelah ditutup pendaftaran, pansel telah menuntaskan tugasnya dengan membuat laporan yang dikirim ke gubernur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, semua diserahkan ke gubernur dan KASN.

Bisa saja tim KASN turun ke Cirebon untuk mengecek langsung proses open bidding. Dengan habisnya masa jabatan penjabat sekda 12 Februari 2020, situasi ini diserahkan ke gubernur. Namun walikota juga mengajukan kembali satu nama yakni Anwar Sanusi sebagai pj sekda untuk ketiga kalinya.

Dalam aturan juga tidak membatasi pengangkatan Pj sekda, karena perpanjangan bisa dua kali dan masih multitafsir bisa lebih dari dua kali. Juga tidak ada pembatasan periodesasi penjabat sekda. Dan walikota bisa mengambil diskresi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 91/2019 menyebutkan bahwa penjabat sekda menduduki jabatan tinggi pratama eselon II b pemerintah daerah provinsi, memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan V/b, berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

2

Kemudian pada pasal 2 ayat 2, disebutkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk gubernur.

Sementara pada pasal 2 ayat 3 disebutkan penunjukkan penjabat sekda paling lama 5 hari terhitung sejak jangka waktu kekosongan jabatan.

Penjabat Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengakui, perubahan regulasi cukup membingungkan. Misalnya soal ketentuan bahwa penjabat sekda yang ditunjuk berusia paling tinggi satu tahun sebelum pensiun. Padahal di regulasi sebelumnya, maksimal usia 58 tahun.

“Ini lain lagi ceritanya. Kita bingung dengan aturan kepegawaian yang sering berubah,” ujar Anwar, Selasa (11/2). (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait