Harjad Majalengka Perlu Kaji Ulang

Jumat 14-02-2020,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Ketua Grup Majalengka Baheula (Grumala), Nana Rochmana berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka dapat mengkaji ulang penetapan hari jadi Majalengka.

Menurutnya, jika dilihat dari temuan prasasti di makam Raden Toemenggoeng Dendanagara atau Bupati Majalengka pertama di Desa Gunungwangi, Kecamatan Argapura hari jadi Majalengka ditetapkan pada 11 Februari 1840 atau 180 tahun lalu.

\"Sebagai para penggiat dan pecinta lokal sejarah Majalengka kami mengharapkan titimangsa sejarah Kabupaten Majalengka adalah di sini pada tanggal 11 Februari 1840,\" ujar Naro, sapaan akrabnya, Selasa (11/2).

Dirinya berharap, sejarah hari jadi Majalengka yang telah dilaksanakan setiap tanggal 7 Juni itu ditinjau kembali dengan melibatkan sejarawan atau budayawan. Tentunya melihat fakta-fakta yang ditemukan dengan salah satunya di makam RT Toemenggoeng ini.

\"Intinya, bahasa kami tidak ingin mengubah, tapi lebih kepada meninjau kembali. Sebenarnya bukan ahli sejarah tetapi hanya menelusuri barang-barang atau temuan dan seterusnya diserahkan ke masyarakat, serta bagaimana tanggapan pemerintah atas temuan tersebut,\" ucapnya.

Sementara, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut baik secara hukum sejarah dan budaya.

\"Kita selalu mencari yang lebih baik dan kita bicara sejarah tidak bisa hanya dengan mitos dan cerita. Namun, mana kala menemukan bukti-bukti sejarah yang bisa dipertangggungjawabkan. Tentunya kita akan bahas lebih lanjut,\" kata Tarsono.

2

Seperi diketahui, melalui Komunitas Grumala itu, telah ditemukan beberapa kalimat yang terdapat di makam tersebut yang menyatakan RT Toemenggoeng Dendanagara atau Kanjeng Kyai Siera Adi Ningrat merupakan Bupati Majalengka pertama. Selain itu, ditemukan juga kalimat bahwa tanggal 11 Februari 1840 sebagai hari jadi Majalengka di tahun pertama. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait