DPRD Belum Paham SOTK Baru

Jumat 14-02-2020,04:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

DPRD Belum Paham SOTK Baru

KUNINGAN - Tudingan Wakil Ketua DPRD Kuningan H Dede Ismail terkait pelantikan tiga kepala Puskesmas tidak sesuai ketentuan, dimentahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) H Nurachim. Ditegaskannya bahwa pelantikan 37 kepala puskesmas sudah sesuai aturan.

“Boleh, tidak berbenturan dengan aturan. Golongan III B boleh, apalagi golongan diatasnya,” ujar mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Inkom) dengan nada santai kepada Radar, Rabu (12/2).

Pembolehan itu merujuk pada peraturan daerah yang mengatur Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. SOTK dulu berbeda dengan SOTK 2020. Sesuai SOTK baru, kepala puskesmas bukan termasuk jabatan struktural lagi. Kepala puskesmas adalah tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas.

“Kepala puskesmas itu, hanya tugas tambahan. Statusnya tetap fungsional, jadi boleh golongan III B,” terang Nurachim.

Kejadian ini sama halnya dengan kepala UPTD Pendidikan, yang namanya kini berubah menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Jabatan korwil itu bukan termasuk struktural, melainkan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai korwil.

Pun seperti halnya kepala sekolah, sebenarnya adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. “Jika saatnya tugas tambahan menjadi kepala sekolah itu selesai, harus kembali menjadi guru,” terangnya lagi.

2

Jadi terkait pelantikan dan pengambilan sumpah 37 kepala puskesmas kemarin, pihaknya hanya melaksanakan peraturan daerah baru. Ditanya apakah Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail belum memahami SOTK baru, Nurachim terkesan hati-hati menjawab. Menurut dia, belum banyak orang tahu terkait perda dan SOTK baru karena memang masih baru.

“Bukan masalah dewan gak paham. Karena mungkin SOTK baru ini belum familier, perdanya baru dilaksanakan. Jadi pemikirannya kepala puskesmas itu struktural, padahal fungsional,” katanya.(tat)

Tags :
Kategori :

Terkait