KUNINGAN – Kenaikan tunjangan perumahan (TP) bagi para anggota DPRD pada APBD TA 2020, ditanggapi Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada. Ia mengatakan, soal kenaikan tunjangan tersebut bukan wilayah dewan, karena kebijakannya ada di pemda.
“Itu (kenaikan TP anggota dewan) kan pasti lah, kita melihat dari kabupaten lain. Jadi, kan tetap muncul rasionalitasnya, dilihat kepatutannya, nggak mungkin satu kebijakan mengabaikan itu. Tapi kan itu ranah dan kebijakannya ada pada pemerintah daerah,” kata Dede Sembada di gedung dewan, Senin (17/2).
Pria yang biasa disapa Desem mengakui kebijakan ini tidak lepas dari adanya peran DPRD yang berfungsi sebagai budgeting (penganggaran). Ia kembali menyebut kebijakan tersebut bisa dilihat dari daerah lain sebagai perbandingan.
“Tentu saja (kebijakan ini tidak lepas dari adanya peran DPRD). Kita lihat juga kan dari kabupaten lain. Coba saja tanya ke Kabupaten Cirebon, berapa di sana (TP-nya),” ucap Desem.
Desem membantah persoalan wacana perubahan status TNGC ke Tahura sebagai pengalihan isu dari naiknya tunjangan perumahan dan angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Sebab, wacana yang digulirkannya tersebut baru sebatas konsep dari keinginan masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis sosial.
“Kalau berkaitan saya kemarin itu menggulirkan Tahura, itu salah satu sodoran konsep pada saat ada keinginan masyarakat dalam hal pengelolaan hutan berbasis sosial. Tapi konservasinya tetap, karena Tahura juga ini konservasi,” jelas Desem, melebar ke persoalan wacana perubahan status TNGC menjadi Tahura yang kini sudah menjadi bola panas di masyarakat.
Dijelaskan lagi, konsep konservasi bukan hanya bisa dilakukan oleh TN, melainkan juga bisa oleh Tahura dan Taman Wisata Alam. Sebab baik di Tahura maupun Taman Wisata Alam, jelas ada juga zona-zona tertentu, seperti pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan, dan yang lainnya.
“Jadi, yang disebut konservasi pelestarian alam itu bukan hanya Taman Nasional, ada TN, ada Tahura, dan ada juga Taman Wisata Alam. Kalau di TN ada zona-zona, di Tahura juga ada, blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok lainnya,” jelasnya lagi.
Sementara itu, pengamat politik Sujarwo BA atau Mang Ewo, angkat bicara soal adanya kenaikan TP anggota dewan tersebut. Menurutnya, kenaikan tunjangan anggota dewan dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp2 juta per bulan, akan menyesakkan perasaan masyarakat. Hal itu merupakan fakta berbalik, kemiskinan tinggi, tetapi anggota dewan malah minta kenaikan tunjangan.
“Rencana kenaikan tunjangan untuk anggota Legislatif Kabupaten Kuningan yang nominal kenaikannya mencapai Rp2 juta per bulan, tentunya sangat menyesakkan perasaan masyarakat. Belum lagi akhir-akhir ini masyarakat dibuat tercengang dengan prestasi yang diraih Kabupaten Kuningan yang menempati peringkat ke 2 sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Barat,” ketus Mang Ewo.
Dikatakan, selaku bagian dari masyarakat Kuningan, ia menyesalkan dengan posisi peringkat ke 2 termiskin di Jabar. Parahnya lagi, wakil rakyat tega mengutak atik APBD TA 2020 yang katanya untuk kepentingan rakyat. Padahal pada kenyataannya cenderung dipakai untuk memakmurkan dan mensejahterakan mereka.
“Apakah dalam menetapkan kenaikan tunjangan perumahan tadi, mereka (wakil rakyat, red) tutup mata dan telinga pada kondisi daerah yang ada saat ini? Dimana rakyat mengeluhkan tentang fasilitas umum seperti jalan sudah banyak yang membutuhkan perhatian,” kata Mang Ewo.
Ia menambahkan, tidak berlebihan pula jika akhir-akhir ini muncul kegaduhan yang cukup menyedot perhatian masyarakat, yakni terkait wacana penurunan status TNGC ke Tahura (Taman Hutan Raya) yang direncanakan beberapa sosok anggota Dewan. Hal itu kata Mang Ewo, disinyalir sebagai upaya pengalihan isu dari beberapa rencana besar yang bergulir, termasuk soal tunjangan perumahan anggota dewan.
“Jelas ini ada pengalihan isu. Pada satu sisi status TN minta diturunkan menjadi Tahura, di sisi lainnya Tunjangan Perumahan (TP) anggota dewan memohon dikatrol,” sindirnya.
Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan untuk ketua DPRD diajukan hingga Rp21 juta per bulan, dan wakil ketua beserta anggota masing-masing sebesar Rp19 juta perbulan. Namun dari hasil evaluasi gubernur, tunjangan tersebut hanya disetujui di angka Rp15 juta untuk ketua, wakil ketua Rp13 juta, dan anggota biasa Rp11 juta. Masing-masing naik sebesar Rp2 juta. (muh)