Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Terganjal Pertek BPN, REI Masih Optimistis

Selasa 25-02-2020,20:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KEMAMPUAN pemerintah dalam menyediakan subsidi rumah Fasilitas Likuidistas Pembiayaan Perumahan (FLPP) turut memberikan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Hal ini menjadi harapan tersendiri bagi REI Cirebon bahwa perumahan subisi tumbuh semakin besar di 2020.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Cirebon Gunadi mengungkapkan prospek perumahan subsidi pada 2020 akan tumbuh semakin besar. Pasalnya di 2019 hampir delapan bulan realisasi tertunda karena tebatasnya kuota. “Saat ini kuota baru dibuka dan dilaksanakan,” terangnya kepada Radar Cirebon.

Pencapaian REI di tahun sebelumnya bisa mencapai 7.000 hingga 8.000 rumah subsidi. Di tahun ini dengan catatan kuota dalam posisi normal kemungkinan akan terealisasi 10.000 hingga 11.000. Asumsi ini karena di tahun 2019 ada 1.000 hingga 2.000 rumah yang tertunda.

Jika yang tertunda tersebut terealisasi dan diproduksi pada 2020 mestinya pencapaian bisa sampai 10 ribu hingga 11 ribu. “Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan subsidi selisih bunga. Diharapkan bisa jadi stimulus sehingga deadlock di 2019 bisa terealisasi di 2020,” ungkapnya.

Baca juga:

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop

2

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai

Pertek Dinilai Hambat Investasi Properti di Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan BPN

Seperti diberitakan, bisnis rumah subsidi di Kabupaten Cirebon mandek setelah terjadi ketidaksesuaian pemahaman antara Pemkab Cirebon dengan BPN Kabupaten Cirebon soal Pertek BPN. Berlangsung sejak November 2019, hingga Februari ini tak juga ada titik temu.

Ada pemahaman berbeda antara Pemkab Cirebon dan BPN dalam membaca Perda RTRW No 7 Tahun 2018.

Para pengusaha sudah menempuh proses perizinan dan ketentuan yang disyaratkan. Bahkan pemilihan lahan dan tempat pun sudah sesuai dengan petunjuk dan syarat teknis lainnya yang dikuatkan dengan terbitnya IMB (izin mendirikan bangunan). Namun produk yang dikeluarkan oleh dinas tersebut tidak berdaya ketika dihadapkan dengan Pertek BPN.

“Semuanya mandek. Padahal awalnya kan lokasi itu dibolehkan oleh pemkab, sudah keluar alih fungsinya. IMB pun sudah ada. Tapi kata BPN peruntukan di peta RTRW (rencana tata ruang dan wilayah, red) tidak diperkenankan dan bukan untuk peruntukannya. Jadi menurut kami ada dua versi pemahaman antara Pemkab Cirebon dan BPN dalam membaca Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2018,” kata Ketua Forum Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC) Yudho Arlianto saat diwawancara Radar, Jumat (21/2).

Yudho menyebut, geger Pertek BPN pertama kali muncul dan menjadi sandungan untuk para pengusaha properti pada November 2019. Sebelumnya mereka tidak pernah menemui kendala berarti ketika melakukan pengurusan berkas-berkas dan keperluan lainnya terkait pengurusan dokumen di BPN.

“Dari November kemarin kita tidak bisa melakukan aktivitas apapun, apalagi untuk jualan produk. Praktis dari situ (November, red) sampai sekarang kita dibikin pusing,” ujar Yudho.

Tags :
Kategori :

Terkait