Sejumlah Organisasi Guru Kecam Polisi Gunduli Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi

Rabu 26-02-2020,17:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Ketiganya adalah Isvan Yoppy Andrian, Riyanto, dan Danang Subroto. Mereka berperan merancang program, menentukan lokasi sungai.

Tindakan polisi menggundul kepala tersangka sempat diprotes PB PGRI.

“Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni,” tulis admin dalam akun twitter resmi PB PGRI, @PBPGRI_OFFICIAL pada Selasa, 25 Februari 2020.

“Mereka memang salah, tapi program Pramuka itu legal dan jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Sebelum semua guru turun,” demikian pernyataan sikap tersebut.

Namun, Selasa malam pukul 22.00 WIB, cuitan itu dihapus oleh admin. Dia menjelaskan hal itu dilakukan demi menjaga tak adanya silang pendapat yang lebih meluas.

“Kami telah sampaikan permohonan maaf menyinggung semua. Tiada sedikitpun brmaksud melukai. Baca tulisan-tulisan kami sebelumnya. Bahkan kami telah datang ke sekolah dan minta maaf terbuka. Rasa pedih kawan-kawan atas proses itulah. Sama-sama hornati proses hukum.” Demikian admin menyampaikan klarifikasi atas penghapusan cuitan tersebut.

Admin PB PGRI kembali menegaskan, tidak ada guru yang berniat mencelakakan muridnya. Namun, meminta polisi untuk menjalankan SOP dalam menangani kasus ini.

“Demi menjaga silang pendapat yang lebih luas, kami hapus cuitan itu. Mohon semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih. Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum.”

2

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi mengaku langsung berkoordinasi dengan PGRI Sleman dan DI Jogjakarta yang hadir di Konkernas PGRI di Jakarta.

Kemudian mencari informasi akurat dan mengimbau agar langsung mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait di tempat kejadian di Jogjakarta.

“Yang terasa menyesakkan dada, satu orang guru yang menjalankan tugas sekolah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Unifah dalam pernyataan di website resmi PGRI.

Sebagai bentuk belasungkawa, PB PGRI mengirimkan karangan bunga dan langsung mendatangi lokasi usai kegiatan Konkernas.

“Semua pihak agar menahan diri dari komentar yang kontraproduktif. Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menangani hal ini sebaik mungkin,” kata Unifah.

“PGRI sendiri siap membantu mendampingi proses ini dengan segala kemampuan yang ada dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Seperti dikutip Radar Jogja, Waka Polres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa dan terluka. Para tersangka diancam hukuman penjara makimal lima tahun serta denda.

Dikatakan, ketiga tersangka ini terbukti sebagai orang yang punya ide untuk menggelar kegiatan susur sungai.

Tags :
Kategori :

Terkait