Luthfi Sakit, Sidang Perdana Terancam Molor

Rabu 19-06-2013,13:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terancam molor. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedianya menjalani sidang minggu depan. Namun, jadwal tersebut bisa jadi mundur karena LHI mengeluh sakit. Pengacara LHI, Zainuddin Paru, kemarin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin menjenguk kliennya yang ditahan di Rutan Guntur. \"Minggu lalu saya belum sempat membesuk beliau,\" ujarnya. Menurut Zainuddin, kliennya sakit hemaroid atau ambeien. Sakit itulah yang membuat LHI sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pekan lalu. Dia berharap kliennya itu diberi kesempatan untuk dirawat intesif oleh dokter. \"Sakit yang diderita itu sudah grade (stadium, red) tiga. Kalau seperti itu harusnya dilakukan dengan tindakan operasi,\" paparnya. Dalam proses penyidikan LHI pernah mengajukan berobat dan diizinkan. Nah harusnya pekan ini diizinkan lagi berobat untuk check-up atas penyakit tersebut. \"Tapi, tidak tahunya saat ini sudah ada pelimpahan berkas ke pengadilan,\" terangnya. Zainuddin mendapatkan konfirmasi jadwal sidang perdana itu sekitar 25-26 Juni. \"Kita tunggu saja ya. Biasanya 3x24 jam sebelum jadwal sidang kami mendapatkan surat pemanggilan,\" terangnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kewenangan memberikan izin tidak lagi ditangan KPK. Sebab, berkas perkara LHI sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyarankan agar pengacara LHI mengajukan izin ke hakim. Mengenai perlu tidaknya LHI diizinkan dirawat dan dioperasi, Johan belum bisa menjawab. Dia belum mendapatkan keterangan dari tim dokter di Rutan Guntur. \"Perlu dicek dulu oleh tim dokter di Rutan. Secara media perlu dioperasi atau tidak. Tapi, sekali lagi izin itu ada di tangan hakim,\" paparnya. Johan mengatakan, persidangan untuk terdakwa LHI dan Ahmad Fathanah dijadwalkan oleh pengadilan awal pekan depan. \"Biasanya seminggu setelah berkas kami limpahkan. Kalau berkasnya kami limpahkan Senin kemarin (17/6), ya mungkin awal pekan depan,\" paparnya. Johan mengatakan dari sidang terdakwa LHI dan Fathanah kemungkinan akan muncul fakta dan informasi baru yang bisa menjadi bahan pengembangkan penyidikan KPK. Dari persidangan terhadap dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, penyidik mendapatkan informasi-informasi tambahan untuk pengembangan kasus. \"Saat ini kan masih ada satu berkas yang dalam proses penyidikan, yakni untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman, dirut PT Indoguna Utama, red). Dari informasi yang baru didapat, penyidik berupaya melakukan pembuktian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,\" jelas Johan. (gun/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait