JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Fatwa tersebut dikeluarkan seiring meluasnya virus corona di Indonesia.
\"Salah satu isi fatwa ini terkait dengan pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am di gedung MUI Pusat Jakarta, Senin (16/3).
Menurut MUI, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Duhur di rumah. Ini karena Salat Jumat adalah ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal saat menjalankan ibadah tersebut.
Kedua adalah haram bagi yang positif Covid-19 untuk melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Misalnya salat jamaah lima waktu atau rawatib. Kemudian mengikuti salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
Fatwa ketiga, bagi orang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memerhatikan dua hal.
”Yang pertama, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Duhur di rumah. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya,” papar Asrorun.
Kemudian, jika yang bersangkutan berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.
\"Misalnya tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, cium tangan. Diharapkan membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” tambahnya.
Fatwa keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut. Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Duhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
”Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” katanya. (wsa/fin)