IPNU Desak Pemerintah Kabupaten Cirebon Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Jumat 27-03-2020,22:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Cirebon masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Sementara, pergerakan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Cirebon pun mengalami peningkatan.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pencegahan itu perlu dilakukan secara masif. Salah satunya sektor pendidikan, dengan memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah.

Desakan itu disampaikan Ketua IPNU Kabupaten Cirebon, Hamdan Tsani Tyo. Hamdan meminta Bupati Cirebon Imron segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk memperpanjang KBM di rumah hingga Mei 2020.

Bahkan jika situasi masih belum membaik, kata Hamdan, maka dapat dilakukan penambahan waktu kembali. Sebelumnya, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bahwa KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai 16 sampai dengan 29 Maret 2020. Sementara situasi dari hari ke hari, PDP dan ODP semakin bertambah.

“Menurut data Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi (P2MS) ITB memprediksi, penyebaran Covid-19 di Indonesia akan mencapai puncak pada Minggu kedua atau ketiga April dan berakhir akhir Mei atau awal Juni,” kata Hamdan, Kamis (26/3).

Sementara itu, Sekretaris PC IPNU Kabupaten Cirebon Ikfal Al Fazri  menambahkan, data Provinsi Jawa Barat menyatakan Kabupaten Cirebon merupakan zona merah Covid-19 sejak 20 Maret 2020.

“IPNU Kabupaten Cirebon berupaya menyelamatkan generasi anak bangsa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo Selamatkan 8,3 juta siswa di Indonesia,” jelasnya.

2

Saat ini, lanjut Ikfal, pasien positif corona, ODP dan PDP terus bertambah. “Kami mendesak bupati Cirebon untuk segera membuat surat edaran memperpanjangan waktu KBM di rumah,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait