PSBB Berlaku di Enam Wilayah Ini

Sabtu 18-04-2020,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk lima wilayah di Jawa Barat, dan satu wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Tegal. Lima wilayah di Jawa Barat yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sementara menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah ditetapkan pada hari yang sama Jumat (17/4) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Menkes Terawan mengatakan, wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, termasuk Kota Tegal perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes.

Selanjutnya Pemerintah Daerah di enam wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di lima wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

”PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” jelasnya.

2

Terpisah, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengaku telah menerima kebijakan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Jabar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan pelaksanaannya akan dimulai Rabu (22/4).

”Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pada siang ini (kemarin, red). Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya,\" kata Ridwan Kamil dalam siaran video conference.

Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020).

”Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes,” kata dia.

Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain.

”Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu (22/4) dini hari akan dilakukan PSBB,” kata dia.

Emil juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.

”Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan,” kata dia. Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan massal Covid-19.

Tags :
Kategori :

Terkait