Kejaksaan Minta Dinas Transparan, Pelototi Penggunaan Anggaran Covid-19

Rabu 22-04-2020,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mulai mengawasi slot anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di tengah pandemi Coronavirus Disease (covid-19). Pasalnya, anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah melalui bantuan tak terduga (BTT).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto SH MHum meminta Dinas Kesehatan untuk segera merilis SPJ penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19 berupa APD kepada publik. Sebab, anggaran negara harus tetap dipertanggungjawabkan. Mengingat, kondisi darurat kesehatan ini terjadi secara nasional. \"Untuk apa saja anggaran itu digunakan, publik harus tahu,\" kata Tommy didampingi Kasi Intel Wahyu Oktaviandi, saat jumpa pers, kemarin (21/4).

Namun, kata Tommy, pihaknya menyadari belum dirilisnya penggunaan anggaran APD dari pemerintah daerah, bisa saja karena sibuknya dinas terkait dalam menangani persoalan virus corona.

\"Kita sangat memahami kondisi di lapangan yang dilakukan pemerintah daerah bersama forkopimda dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, di tengah pandemi covid-19,\" terangnya.

Dia menjelaskan, diminta atau tidak dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di tengah pandemi covid-19 ini, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di lapangan. \"Siapapun orangnya dan jabatannya, yang bermain-main dalam persoalan anggaran, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun,\" jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menambahkan, pihaknya akan terus memelototi alokasi anggaran selama penanggulangan covid-19, terkait refokusing atau realokasi anggaran. Namun sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke Kejaksaan.

\"Memang penggunaan dana negara rentan penyimpangan. Sementara harga-harga APD semuanya di atas normal, dibandingkan harga sembako,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait