Nekat Mudik, Kendaraan Disita

Jumat 01-05-2020,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Masyarakat diminta menaati larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Saat ini pihak kepolisian akan menindak tegas bagi masyarakat yang nekat mudik.

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik sejak 24 April 2020. Larangan mudik tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial.

\"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas,\" kata Sambodo dilansir detikcom, Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi penyedia jasa mudik Lebaran yang nekat beroperasi akan ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari tilang hingga kendaraan disita.

\"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut,\" ungkap dia. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait