BP Jamsostek Pangkas Iuran 90 Persen

Senin 04-05-2020,01:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90 persen selama paling tidak 3 bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi, cukup dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata Agus , Sabtu (2/5).

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.

“Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi,” terangnya .

Agus menegaskan, bahwa beragam relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” ujarnya

2

Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.

“Keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi jika masa pemotongan tersebut dirasa masih kurang.

“Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona,” katanya.

Airlangga menyebutkan, total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.

Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.

“JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi. Keringanan ini, hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait