Kepolisian Ringkus Dua Spesialis Jambret

Senin 04-05-2020,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Cirebon berhasil meringkus dua spesialis jambret dan penadahnya, akhir pekan kemarin. Pelaku jambret yang diamankan berinisial MS (28) warga Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged, dan DH (20) warga Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang. Sedangkan penadahnya, RM (27) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh mengatakan, pelaku beraksi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.00 di Jalan Raya Ciawigajah, Kecamatan Beber. Korbannya bernama Mimin (30) warga Desa Wilulang, Kecamatan Beber.

Berawal ketika korban melaju menggunakan motor Honda Scoopy nopol B 3926 TYJ. Dari arah belakang, pelaku tiba-tiba memepet korban, yang kemudian mengambil dompet berisi dua handphone dan uang tunai yang ditaruh di dasbor motor sebelah kanan. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku pun langsung melarikan diri.

\"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang menggunakan motor Yamaha Vega R sudah mengikuti korban dari jauh. Saat korban sedang lengah dan di lokasi yang sepi, pelaku beraksi,\" papar Kasubag.

Usai kejadian, korban langsung mendatangi Mapolsek Beber untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa korban. Keterangan korban, dia mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 karena kehilangan dua handphone dan uang tunai senilai Rp150.000.

\"Dari hasil penyelidikan anggota dari bahan bukti dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui keberadaan penadahnya,\" ujarnya.

Polisi langsung bergerak. Penadah yang berinisial RM pun akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Astanajapura tanpa perlawanan. Dari tangan RM, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa handphone milik korban. Di lokasi penangkapan itu, RM langsung diinterogasi.

2

Dari pengakuannya, handphone miliknya dapat beli dari MS dan DH yang merupakan pelaku utamanya. Langsung saja, penyidik pun bergerak dan mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari pengungkapan kedua tersangka ini, polisi juga mengamankan motor yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.

Ketiga tersangka dan barang buktinya, digelandang ke Mapolsek Beber untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Dari hasil pemeriksaan, dia mengakuinya. Dia melakukan jambret sudah lebih dari dua kali. Bisa dikatakan spesialis jambret. Untuk berapa TKP, masih kita periksa,\" pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Beber. Mereka kini dijerat dengan pasal 362 KUHpidana tentang pencurian. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait