Gedung APTRI Jabar Dijual

Senin 04-05-2020,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Gedung DPD APTRI Jawa Barat telah dijual. Sehingga, DPD APTRI dan PPTRI terusir dari sekretariat tersebut. Untuk itu, DPD PPTRI (Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan DPD APTRI (Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia) Jawa Barat sepakat akan melakukan penyegelan kantor DPD APTRI Jabar dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ketua DPD PPTRI Jawa Barat, Dudi Bahrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama pengurus DPD PPTRI dan APTRI mengenai pengambilalihan gedung beserta tanah sekretariat DPD APTRI Jawa Barat.

“Hasil kesepakatan kami dari PPTRI dan APTRI, untuk melakukan penyegelan kantor DPD APTRI Jawa Barat hari Senin pagi (hari ini, red),” ujarnya, kemarin.

Dudi mengungkapkan, selain melakukan penyegelan, pihaknya juga akan melaporkan tindak pidana kepada kepolisian terkait penjualan gedung kantor DPD APTRI Jawa Barat. “Kita akan buatkan laporan kepada pihak kepolisian terkait penjualan Kantor DPD APTRI Jawa Barat,” tuturnya.

Dudi menjelaskan, awal dari permasalahan gedung DPD APTRI Jawa Barat diduduki oleh pihak ketiga saat ini. “H Anwar Asmali ketika menjabat Ketua DPD APTRI Jabar di tahun 2012 memberikan surat penjamin dari sertifikat dan memberi surat kuasa jual gedung APTRI Jawa Barat kepada Gani Suyanto,” jelasnya.

Lalu menurut Dudi, saat ini, Gani Suyanto telah menjual gedung dan tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga membuat pihaknya tersingkir. “Sebelum Pak Gani menjual gedung tersebut, kami masih menempati gedung tersebut. Namun setelah menjual kepada pihak lain, kami diminta untuk pindah dari tempat tersebut,” bebernya.

Terpisah, H Anwar Asmali ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, gedung tersebut merupakan aset dari Badan Koordinasi DPD APTRI Jawa Barat. “Perlu saya jelaskan, DPD APTRI dan DPD PPTRI yang ada saat ini, bukan lanjutan dari BK APTRI. BK APTRI sudah bubar tahun 2015 lalu, dan tidak ada hubungan organisasi apapun antara BK APTRI dengan DPD APTRI atau PPTRI yang ada saat ini,” ungkapnya.

2

Sehingga, seluruh aset milik BK APTRI tetap menjadi milik BK APTRI. Kendati terkait ancaman penyegelan yang akan dilakukan DPD PPTRI ataupun APTRI Jawa Barat terhadap gedung tersebut, dirinya mempersilakan. “Lah ngapain disegel. Ditempati saja tidak apa-apa kok silakan saja,” tegasnya.

Selain itu, Anwar mempersilakan jika dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dia menjelaskan, permasalahan masa lalu di tahun 2012 lalu. “Memang waktu itu BK APTRI meminjam uang kepada Gani sebesar 8 miliar untuk keperluan para petani juga. Dengan menjaminkan gedung dan tanah kantor kita,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, dirinya secara pribadi tidak pernah terkait dengan peminjaman uang kepada Gani. “Sudah lunas 6 miliar, sisa dua miliar lagi. Dan dua miliar itu uangnya masih di petani dan tidak ada kaitan secara pribadi dengan saya,” tuturnya.

Anwar pun sangat menyesali jika Gani menjual langsung gedung dan tanah tersebut. “Dan saya katakan jual beli tersebut tidak sah. Dan hingga saat ini gedung dan tanah BK APTRI masih menjadi milik BK APTRI,” ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait