Buka di Bulan Ramadan, Polisi Gerebek Karaoke di Majalengka, 9 ABG Diamankan

Selasa 05-05-2020,11:07 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MAJALENGKA - Polsek Jatiwangi gerebek sebuah tempat karaoke di Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin Malam (5/5/2020).

Polisi mendatangi tempat itu karena nekat buka di malam bulan Ramadan. Padahal Pemkab Majalengka dan Polres Majalengka sudah melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Saat penggerebekan, polisi memeriksa sejumlah ruangan termasuk menyisir semua ruang karaoke.

Polisi mengamankan sembilan orang ABG yang sedang berkaraoke di tempat tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jatiwangi guna menjalani pemeriksaan.

\"Saat berpatroli dan melintas di lokasi karaoke itu kami mendengar suara musik dari dalam. Kami curiga karena tempat karaoke itu dalam keadaan tutup serta lampu padam namun ada suara musik, karena curiga anggota Pospam melakukan penggerebekan dan didapati ada yang sedang menikmati karaoke,\" ujar Kompol Asep S Fiqih.

Masih kata mantan Kasubag Humas Polres Cirebon ini, sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Majalengka.

\"Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait