CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati demikian, Pemkab Cirebon tidak akan melakukan penutupan jalur dalam pelaksanaan PSBB yang akan dimulai 6 Mei 2020 mendatang.
Pemkab hanya akan melakukan penyekatan di 16 titik di Kabupaten Cirebon yakni;
- Jagapura,
- Rawagatel,
- Exit tol Palimanan,
- Ciwaringin
- Ramayana, Weru
- Gor Bobos
- Cisaat
- Sidawangi
- Beber
- Desa Kamarang
- Desa Pegagan / Kapetakan
- Kedawung
- Mundu
- Losari,
- Ciledug
- Waled
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, di lokasi penyekatan dilakukan pemeriksaan pengguna jalan meliputi cek kesehatan, riwayat perjalanan dan lain-lain. Pemeriksaan ini sudah dilakukan jelang PSBB, Selasa (5/5). (dri)
Kategori :