PSBB Kota Cirebon Targetkan Aktivitas Publik Hanya 30 Persen

Selasa 05-05-2020,17:32 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Peraturan Walikota (Perwali) 14 tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterbitkan. Kota Cirebon memberlakukan PSBB terhitung mulai Rabu 6 Mei 2020.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, prinsip dari penerapan PSBB ini adalah untuk mengurangi aktivitas orang di luar rumah maupun di ruang publik hingga 70 persen.

Hanya toleransi 30 persen kepada orang yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang mengharuskannya tetap bisa beraktivitas selama masa PSBB.

Misalnya petugas medis, keamanan, angkutan logistik kebutuhan pokok, pekerja informasi, dan lain sebagainya.

Itupun mesti menunjukkan surat penugasan atau surat keterangan ketika melalui pos-pos pemeriksaan di setiap perbatasan daerah.

Sektor transportasi (angkot) juga boleh beroperasi, tapi dibatasi kapasitas kendaraannya hanya maksimal memuat 50 persen dari kapasitas total seat dalam kendaraan.

Begitu juga angkutan berbasis online. Sedangkan ojek online dibatasi hanya boleh melayani pengiriman barang dan layanan pesan antar makanan.

2

Untuk usaha restoran/rumah makan juga berlaku pembatasan agar hanya melayani pesan antar (take away/drive thru). (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait