PSBB Kota Cirebon: Pekerja Lintas Daerah Harus Dibekali Surat Tugas

Selasa 05-05-2020,17:41 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Peraturan Walikota (Perwali) 14 tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterbitkan. Kota Cirebon memberlakukan PSBB terhitung mulai Rabu 6 Mei 2020.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, prinsip dari penerapan PSBB ini adalah untuk mengurangi aktivitas orang di luar rumah maupun di ruang publik hingga 70 persen.

Hanya toleransi 30 persen kepada orang yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang mengharuskannya tetap bisa beraktivitas selama masa PSBB.

Misalnya petugas medis, keamanan, angkutan logistik kebutuhan pokok, pekerja informasi, dan lain sebagainya. Itupun mesti menunjukkan surat penugasan atau surat keterangan ketika melalui pos-pos pemeriksaan di setiap perbatasan daerah.

Terkait dengan pekerja dari Kabupaten Cirebon, Kuningan atau wilayah tetangga yang bekerja di Kota Cirebon, juga telah diatur mekanisme untuk dapat keluar masuk wilayah.

Dalam Perwali 14/2020 Pasal 30 disebutkan bahwa, dalam hal karyawan/pegawai yang melaksanakan tugas yang berdomisili di luar Kota Cirebon Wajib membawa Surat Tugas/Surat Perintah/Surat Keterangan dari instansi masing-masing.

Sementara untuk sektor transportasi (angkot) juga boleh beroperasi, tapi dibatasi kapasitas kendaraannya hanya maksimal memuat 50 persen dari kapasitas total seat dalam kendaraan. Begitu juga angkutan berbasis online. Sedangkan ojek online dibatasi hanya boleh melayani pengiriman barang dan layanan pesan antar makanan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait