10 Persen DAU Dibekukan, Ketentuan Realokasi 50 Persen Terlalu Berisiko

Rabu 06-05-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon mengalami penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Pasalnya, upaya refocusing dan rasionalisasi belanja daerah belum dinyatakan sesuai ketentuan.

Total DAU yang tertunda di bulan Mei ini mencapai 10 persen, atau dari yang mestinya diterima sebesar Rp49 miliar.

Kepastian penundaan 10 persen DAU yang diterima Pemkot Cirebon ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.7/2020. Namun, Kota Cirebon bukan satu-satunya daerah yang terkena imbas tesebut. Ada ratusan Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan di Jawa Barat hanya 9 Kabupaten/Kota yang lolos dari konsekuensi ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Teknis refocusing dan rasionalisasi belanja daerah ini kemudian diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 (PMK No35/2020) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Pria yang akrab disapa Gusmul ini menjelaskan, amanat dari PMK 35/2020 tersebut adalah Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

“Sebetulnya kita telah melakukan beberapa kali upaya refocusing dan rasionaliasi angaran. Tapi setelah dilaporkan ke pusat, belum lengkap dan benar, karena belum mencapai rasionalisasi di 50 persen belanja modal barang dan jasa,” ungkapnya.

2

Pihaknya telah berupaya meminta perbandingan beberapa daerah lain di Jabar yang tidak terkena penundaan DAU. “Kita pelajari, mereka prinsipnya merasionalisasi variabel belanja barang dan jasa belanja modal. Terakhir ada toleransi 35 persen dengan memperhatikan potensi penurunan pendapatan daerah yang drastis,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah berupaya agar refocusing dan rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam APBD Kota Cirebon tersebut bisa berada di atas 35 persen.

Bahkan, dengan mengefisiensi belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung (BTL) ditambah dengan belanja barang dan jasa dan belanja modal pada BLUD RSD, dikalkulasikan prosentase rasionalisasinya sudah mencapai 38 persen.

Dia menerangkan, biasanya setiap bulan DAU yang diterima Kota Cirebon mencapai Rp49 miliar, tapi akibat hal ini pada bulan Mei DAU yang diterima baru Rp42 miliar. Hal ini dapat berpengaruh pada pembayaran gaji pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), bahkan pada pembayaran Tunjangan hari raya (THR).

Rasionalisasi yang terbaru tersebut, mesti sudah diinput tanggal 6, dan akan dilaporkan ke pemerintah pusat tanggal 8, supaya tanggal 14 diharapkan laporan rasionalisasi anggaran tersebut sudah dinyatakan lengkap dan benarl. Sehingga, bisa dijadikan dasar sebagian pencairan kembali 10 persen DAU yang tertunda itu, dan agar pembayaran TPP 40 persen dan THR PNS di bulan Mei ini bisa dilakukan.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menegaskan kepada para kepala SKPD agar bisa melakukan langkah rasionalisasi anggaran ini, dengan pemikiran yang tidak lagi berdasarkan kepentingan SKPD masing-masing.

“Semua harus befikir bagaimana mengatasi wabah corona ini dan bagaimana agar pemerintahan tetap berjalan. Agar penyabaran covid-19 bisa terputus, kemudian pemerintahan harus tetap berjalan optimal, pemerintah pusat sudah memerintahkan rasionalisasi,” ungkapnya.

Azis mengakui Pemkot sudah berupaya melaksanakan perintah dari PMK dan SKB menteri tersebut tapi dinilai belum terpenuhi, sehingga pemerintah pusat meminta lagi pemerintah daerah melakukan rasionalisasi 50 persen dari belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Tags :
Kategori :

Terkait