Jokowi Teken Perpres 60 Tahun 2020, Ibu Kota Baru Batal?

Minggu 10-05-2020,11:44 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait dengan Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).

Merujuk Perpres 60 tahun 2020, Jakarta difungsikan sebagai ibu kota. Apakah proyek ibu kota baru batal?

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

\"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,\" demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020.

Baca Juga: Seskab: Perpres Tidak Menyinggung Jakarta Tetap Ibu Kota Negara atau Tidak

Dalam Perpres 60 Tahun 2020, Peran Pusat Kegiatan di DKI Jakarta meliputi:

1. Pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

2

2. Pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

3. Pusat pelayanan pendidikan tinggi;

4. Pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

5. Pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

6. Pusat kegiatan industri kreatif;

7. Pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

8. Pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. Pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

Tags :
Kategori :

Terkait