Penanganan Covid-19, FKMNU Cirebon: Menjamin Hak Ekonomi Lebih Utama untuk Keselamatan Jiwa dan Agama

Senin 11-05-2020,04:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Kelima hak dan kebutuhan dasar (dharuriyyat al-khams) itu harus terpenuhi sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariah). Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait