INDRAMAYU–Empat orang pelaku judi remi berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sindang. Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Dermayu, saat tengah melakukan aktivitas perjudian, rabu (3/7). Dengan mudah petugas menggelandang keempat pelaku ke mapolsek setempat bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku yang berhasil diamankan, antara lain Aj (38) dan Jay (20), warga Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Sementara dua pelaku lainnya, yakni Sit (34) dan Iw (22), warga Desa Dermayu Kecamatan Sindang. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Polisi yang menerima laporan, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian. Petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas perjudian. Hingga akhirnya mereka digerebek dan berhasil diamankan petugas. “Bersama keempat pelaku, kami juga mengamankan tiga set kartu remi dan uang tunai senilai Rp286 ribu yang dijadikan sebagai taruhan untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Sindang AKP I Ketut Sumadhana, Rabu (3/7). Kepolisian, menurut Ketut, akan menindak tegas setiap praktik perjudian dan memberikan hukuman sepatutnya kepada para pelaku perjudian yang berhasil diamankan petugas. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. “Mari kita bersama-sama memberantas berbagai bentuk perjudian yang ada di tengah-tengah kita. Hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan situasi aman dan nyaman di lingkungan kita,” ajaknya. (cip)
Polisi Tangkap Pelaku Judi Remi
Kamis 04-07-2013,10:51 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :