Kenaikan BPJS Kesehatan Waktunya Tidak Tepat

Kamis 14-05-2020,14:56 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan itu pun diprotes banyak orang.

“Di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sekarang dinaikkan lagi. Warga banyak berharap iuran tidak dinaikkan,\" kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia mengatakan, sejak awal dia menduga pemerintah akan berselancar. Sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. “Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” imbuhnya.

Ia menyebut, terkesan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya. Yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.

“Artinya mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan. Yakni April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” terangnya.

Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut. Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya khawatir dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius serta dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga Negara,” paparnya.

2

Ia memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona. Sebab, seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Saleh khawatir perpres baru itu akan kembali digugat ke Mahkamah Agung.

“Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan pemerintah,” jelasnya.

Ya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah dinilai tidak tepat waktu. Terlebih, saat ini kondisi masyarakat dan ekonomi sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

“Ini sensitif. Di tengah wabah, pemerintah menaikkan iuran. Walaupun punya argumentasi yang kuat, pasti akan ditanggapi miring,” kata Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah di Jakarta, Rabu (13/5).

Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan. Termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan. Tapi, pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya adalah bidang kesehatan.

“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021. Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas. Tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” imbuhnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait