Pemkab Majalengka Buka-bukaan Anggaran Covid-19

Kamis 14-05-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Gugus Tugas Percepatan Penangganan Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai telah bekerja sesuai dengan rencana operasional (Renop) yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menegaskan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tersebut, Pemda Majalengka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp94,483 miliar. Anggaran tersebut hasil refocusing dan realokasi belanja langsung dan tidak langsung pada APBD kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 ini.

\"Refocusing dan relokasi didasarkan pada aturan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan nomor 177/KMK.07/2020 pada tanggal 9 April 2020,\" kata Eman, Rabu (13/5).

Disebutkan, anggaran penanganan Covid-19 tersebut dialokasikan secara rinci di antaranya melalui belanja tidak langsung dengan rincian belanja tidak terduga sebesar Rp16,442 miliar dengan alokasi untuk dana Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan sebesar Rp5,414 miliar, dana Penanganan Covid-19 di RSUD Cideres sebesar Rp4,243 miliar dan RSUD Majalengka sebesar Rp2,460 miliar, dana Operasional Gugus Tugas Kabupaten di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp4,323 miliar. Selain itu juga belanja Hibah sebesar Rp5 miliar dengan alokasi untuk Jaring Pengaman Ekonomi (JPE). Belanja hibah bansos atau Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp33 miliar untuk 16.500 kepala keluarga (KK) dengan alokasi untuk Jaring Pengaman Sosial (JPE).

Mantan Kepala Dinas BMCK Kabupaten Majalengka ini menegaskan, anggaran penanganan Covid-19 itu bersifat antisipatif. Artinya penggunaan dana tersebut direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil di pengelola dana Covid-19. Khusus untuk BTT apabila ada dana yang tidak terpakai, maka OPD pengelola dana Covid-19 diwajibkan untuk mengembalikan sisa yang tidak terpakai ke kas daerah.

\"Sedangkan belanja yang non BTT penyerapannya disesuaikan dengan kebutuhan OPD pengelolaan dana covid. Untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas penggunaan dana covid, Pemkab Majalengka bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dibantu dengan Inspektorat untuk mengawal OPD pengelola dana Covid-19,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dr H Lalan Soeherlan S MSi menambahkan Pemkab Majalengka telah berupaya transparan dalam hal pengelolaan dana pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain belanja tidak langsung, ada yang dialokasikan di belanja langsung diantaranya belanja alat kesehatan Covid-19 (refocusing DAK fisik kesehatan) di lingkungan Dinas Kesehatan sebesar Rp2,148 miliar. Belanja alat kesehatan Covid-19 (refocusing DAK fisik kesehatan) di lingkungan RSUD Cideres sebesar Rp5,048 miliar. Kemudian peruntukkan belanja alat kesehatan Covid-19 (refocusing DAK fisik kesehatan) di lingkungan RSUD Majalengka sebesar Rp5,602 miliar.

2

Adapun belanja operasional kesehatan (refocusing DAK non fisik kesehatan) di lingkungan Puskesmas sebesar Rp21,815 miliar. Belanja operasional Posko Penanganan Covid-19 di Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp1,995 miliar. Belanja operasional penunjang penanganan Covid-19 di kecamatan-kecamatan sebesar Rp1,645 miliar.

\"Selain itu juga ada belanja pengadaan armada ambulans di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp1,4 miliar. Rp1,4 miliar untuk pengadaan 4 ambulans bagi 4 Puskesmas yang belum memiliki kendaraan operasional. Di antaranya Puskesmas Argapura, Sindang, Sindangwangi dan Sukamulya kecamatan Kertajati. Dan terakhir untuk belanja penunjang kesekretariatan Gugus Tugas kabupaten di BPBD sebesar Rp425,296 juta,\" imbuh Lalan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan berbagai langkah strategis dan terintegrasi untuk pencegahan dan penanganan terutama di tingkat daerah atau lokal. Sehingga transparansi anggaran ini dinilai sudah tepat untuk diketahui semua pihak. Terlebih dalam pelaksanaan anggaran tersebut akan menggandeng Kejaksaan Negeri guna menjamin terwujudnya akuntabilitas penggunaan dana Covid-19. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait