Sekretaris Golkar Indramayu Disanksi, Terkait Penolakan Rekom Cabup Daniel

Jumat 15-05-2020,07:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU – Polemik di tubuh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait siapa bakal calon bupati (bacabup) yang akan mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, terus berlanjut.

Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu Syaefudin menyebutkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Golkar tentang pencalonan Daniel Muttaqin Syafiuddin sebagai calon bupati (cabup) pada Pilkada 2020 mendatang, dibatalkan atau dicabut.

Statemen Sekretaris DPD Partai Golkar Syaefudin itu berujung dengan pemberian sanksi administrasi oleh DPD Partai Golkar Jabar. Sebab, Syaefudin dinilai tidak loyal dengan keputusan partai berlambang pohon beringin yang telah merekomendasi Daniel sebagai Cabup Indramayu.

Pemberian sanksi teehadap Syaefudin tertuang dalam surat resmi bidang organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jabar dengan nomor 01-rekomendasi/Golkar/V/2020 tertanggal 03 Mei 2020 perihal rekomendasi Bidang Organisasi yang telah diterima radarcirebon.com pada Kamis (14/5) malam.

Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar itu berisi 4 poin penting pendapat dan rekomendasi,  berdasarkan hasil rapat internal bidang organisasi Partai Golkar.

Pada poin ke-4  huruf C disebutkan, statemen Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefudin yang menanggapi Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: B-133/GOLKAR/III/2020, terkait penunjukan Daniel Muttaqin Syaefudin sebagai calon sementara Partai Golkar pada pilkada serentak yang akan dihelat Desember 2020 mendatang telah dicabut. Sementara sampai saat ini DPP Golkar tidak mengeluarkan surat keputusan menganulir Daniel.

“Bidang organisasi memandang bahwa Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu perlu diberikan sanksi organisasi. Karena hal yang disampaikan tidak berdasarkan bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahwa sampai saat ini, DPP Partai Golkar tidak mengeluarkan surat keputusan yang menganulir surat keputusan sebelumnya,” demikian isi bunyi rekomdasi Bidang Organisasi DPD Golkar Jabar yang ditandatangani Aria Girinaya, Sukim Nur Arief, dan Ahmad Hidayat.

2

Menariknya dalam surat rekomendasi dari Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jabar sendiri ada nama Sukim Nur Arief. Sukim yang pernah menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu juga ikut menandatangani pemberian sanksi.

Sedangkan dalam aturan Partai Golkar sendiri disebutkan, disiplin organisasi dan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan partai. Pemberian sanksi itu bisa berupa teguran hingga terberatnya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari partai.

\"Siapa pun pengurus yang tidak loyal dengan keputusan partai, sudah pasti akan diberikan sanksi. Hal ini menjadi perhatian semua pengurus baik di daerah maupun di pusat supaya loyal dengan keputusan partai\"terang Ahmad Hidayat. (jml/cup)

Tags :
Kategori :

Terkait