Urus 21 Izin Perdagangan Wajib Online

Kamis 04-07-2013,14:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Sistem pengajuan perizinan perdagangan terus disempurnakan. Kemarin Kementerian Perdagangan mengharuskan 21 dari 65 perizinan dilakukan secara online (mandatory online). Perizinan yang wajib diurus secara online yakni nomor pengenal importer khusus (NPIK) untuk sejumlah komoditas. Yakni kedelai, jagung, produk atau komoditas beras, tekstil dan produk tekstil, gula, elektronika dan komponennya, sepatu, serta mainan anak-anak. Lalu surat importer terdaftar produk tertentu (IT-PT) untuk komoditas pakaian jadi, alas kaki, mainan anak-anak, produk elektronika, obat tradisional dan herbal, produk makanan dan minuman, serta kosmetik. Terakhir perizinan importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), dan persetujuan impor (PI) untuk produk hortikultura dan hewan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyatakan mandatory online tersebut terhubung dengan program Indonesia National Single Window (INSW). Sistem itu telah dihubungkan dengan sembilan pelabuhan di Indonesia, Badan Karantina, dan Bea Cukai. \"Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi masuk keluarnya barang dengan mudah karena telah tersaji dalam sistem tersebut,\" terangnya, di sela peresmian Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) di Kementerian Perdagangan, kemarin. Sedangkan bagi pengusaha, lanjut dia, sistem tersebut bisa memudahkan pekerjaannya. Jika dulu sebelum online pengusaha harus menghabiskan waktu mengurus perizinan dari kementerian atau lembaga satu ke lainnya, saat ini cukup dipantau melalui kantor atau rumah kapan pun dan di mana pun. Pengusaha dapat memantau sampai mana proses perizinannya. Setelah selesai, surat perizinan bisa dikirim melaui email atau diambil langsung melalui loket yang ada di lantai dua Kementerian Perdagangan. \"Pengurusan perizinan online mengurangi penggunaan kertas, lebih terbuka, dan meminimalkan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,\" jelasnya. Bachrul menambahkan, saat ini yang belum diwajibkan secara online ada 53 perizinan. Nanti perizinan itu bakal diwajibkan online secara bertahap. Untuk mengajukan perizinan secara online, pengusaha wajib melakukan registrasi melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id dahulu untuk memperoleh hak akses. Bachrul Chairi mengungkapkan sistem inatrade telah diberlakukan sejak Agustus 2010. Jumlah kepemilikan hak akses terus meningkat. Akhir tahun lalu tercatat 2.786 perusahaan yang terdaftar dan pada semester pertama 2013 telah bertambah 636 perusahaan. (uma/oki)

Tags :
Kategori :

Terkait