PSBB Jilid II, Tidak Ada Penambahan Jam Operasi Toko Modern

Kamis 21-05-2020,12:40 WIB
Reporter : Khairul Anwar
Editor : Khairul Anwar

CIREBON - Tidak ada kelonggaran atau penambahan jam operasional toko modern, baik bagi minimarket ataupun supermarket pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut sesui dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Dalam perbup tersebut, jam operasional untuk pasar tradisional dan pasar modern tidak mengalami perubahan, dan masih sama dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam lembaran daerah tersebut, mengatur tentang jam operasional pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, untuk jam operasional toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket dan perkulakan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan toko/warung kelontong/warung makan dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

\"Pada dasarnya, tidak ada banyak perubahan dengan ketentuan dalam PSBB jilid I. Penekanan pada PSBB jilid II ini lebih kepada daerah rawan penyebaran Covid-19 dengan salah satu indikatornya, terdapat kasus positif di wilayah tersebut,\" ujar Jubir Gugus Tugas penanggulangan Covid-19, Nanan Abdul Manan. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait