Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2020 Jatuh pada 24 Mei

Jumat 22-05-2020,20:26 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu (24/5). Penetapan hari raya tersebut berdasarkan hasil Sidang Isbat, Jumat (22/5).

Sidang Isbat sendiri merujuk metode hisab (perhitungan) dan rukyat (penglihatan hilal). Dua hal ini saling melengkapi.

Untuk memantau kedatangan bulan baru, Kemenag mengerahkan petugas yang telah diambil sumpahnya untuk memantau hilal. Tercatat ada 80 titik pengamatan hilal di 34 provinsi.

Dari 80 titik pengamatan di seluruh Indonesia, hilal atau awal penanggalan Hijriyah belum tampak. Karena itu, Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

\"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk. Dari 80 titik tidak melihat hilal,\" kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama di Jakarta usai memimpin sidang Isbat.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah memutuskan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Minggu (24/5). Hal itu ditentukan melalui metode hisab yang menjadi pedoman utama Muhammadiyah dalam menentukan penanggalan hijriyah.

Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cirebon DR H Ahmad Dahlan MAg mengatakan Muhammadiyah sudah menentukan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu (24/5). “Ya, kami (Muhammadiyah, red) sudah tentukan dan pastikan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Ahad (Minggu) 24 Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat (22/5).

2

Ahmad pun menjelaskan cara Muhammadiyah menetapkan penanggalan hijryah, khususnya penetapan hari raya. “Kita menetapkannya berdasarkan metode hisab, sedangkan rukyat hanya untuk penyempurna. Sehingga selama satu tahun ini kami sudah tentukan Hari Raya Idulfitri dan Iduladha,” tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaan Salat Id, menurut Ahmad, PP Muhammadiyah sudah menyerukan agar warga Muhammadiyah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. “Karena PP menginginkan agar Muhammadiyah menjadi pelopor pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga kita dilarang mengumpulkan orang banyak, termasuk Salat Id,” katanya. (hsn/den)

Tags :
Kategori :

Terkait