KUNINGAN- Jangan percaya janji dari orang yang baru dikenal, apalagi sampai terbuai rayuannya. Itulah yang terjadi dengan Mawar (17)bukan nama sebenarnya. Gadis asal Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar itu harus hilang keperawanannya akibat terbujuk rayuan gombal WH (37), lelaki yang baru dikenalnya. Kepada Mawar, lelaki asal Desa Nagrog Cicalengka Bandung itu mengaku sebagai pegawai perusahaan di wilayah Bandung. Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah keluarga korban melaporkan pencabulan terhadap Mawar ke Polres Kuningan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap WH di rumahnya di Bandung. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan milik kepolisian sambil menunggu kelanjutan pemeriksaan. Perkenalan korban dan tersangka berawal saat WH yang sudah punya istri dua menjalani pengobatan alternatif di Desa Bunigeulis, beberapa bulan lalu. Korban berniat memeriksakan dirinya karena sedang sakit. Di lokasi itu keduanya bertemu dan saling kenal. Suatu malam, korban janjian diajak jalan-jalan. Tersangka pun menjemput korban di depan rumahnya. Saat itulah rayuan maut tersangka dilancarkan agar korban bersedia diajak berkencan, dengan dalih jika terjadi sesuatu, tersangka akan bertanggung jawab dan menikahinya. Termakan rayuan tersangka, korban akhirnya bersedia diajak berkencan. Gadis tamatan SMP ini menyerahkan segalanya. Dengan leluasa tersangka mencumbui korban. Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka yang ternyata berstatus sudah menikah ini berjanji kepada korban akan menikahinya dan menjadikan korban sebagai istri ke tiga. Merasa menyesal dan ditipu tersangka atas perlakuan yang diterimanya, korban menceritakan yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar cerita anaknya, kelurga korban tidak terima dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Mendapat laporan, tersangka akhirnya diamankan di Mapolres Kuningan dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan guna menjalani pemeriksaaan. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada wartawan, kemarin (4/7). Menurut Dahroji, penangkapan WH atas dasar laporan orang tua korban karena kesal terhadap tersangka selalu mengingkari janjinya untuk menikahi korban. “Tersangka selalu berbohong dengan janji-janjinya, bahkan tersangka berjanji kepada korban akan membelikan sebuah mobil,” ujarnya. Akibat perbuatannya, sambung Dahroji, tersangka dijerat UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka saat diperiksa petugas mengaku selama berpacaran, telah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak lima kali yang dilakukan di rumah korban. “Kami berdua saling mencintai mas, saya berjanji akan menikahi korban,” kilah tersangka.(ags) Foto: agus panther MASUK BUI. Tersangka pencabulan, WH sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Kuningan, kemarin.
Cabuli Gadis, Lelaki Beristri Dua Disel
Jumat 05-07-2013,13:14 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :