Saksi Kembali Sebut Adik Harry Tanoe

Jumat 05-07-2013,14:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Fakta dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2006 terus menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesudibjo. Kemarin mantan pejabat Kemenkes juga menyebut Rudijanto pernah menemui Menteri Kesehatan kala itu Siti Fadilah Supari. Saksi itu ialah Lili Sriwahyuni Sulistiawati, mantan Kepala Tata Usaha itu membenarkan pernah ada pertemuan antara Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dengan pengusaha Rudijanto. “Ketika itu tahun 2006, ada pertemuan,” jelas Lili. Rudijanto ialah bos dari PT Prasasti Mitra, perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager. Lili tidak mengetahui secara pasti apa pembicaraan yang terjadi kala itu. Yang jelas pertemuan itu terjadi sebelum dilakukan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007. “Dia datang seorang diri dan saya lihat ada di dalam ruangan Menkes,” papar Lili. Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar, terungkap bahwa pengadaan itu menyalahi aturan. Siti Fadilah Supari selaku Menkes kala itu disebut mengarahkan agar pengadaan alkes dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo selaku bos PT Prasasti Mitra. Jaksa memang berupaya membuktikan adanya peran adik taipan Harry Tanoesoedibjo itu. Terlebih saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan akhir Juni lalu, Rudi membantah semua keterangan saksi lain. Dia mengaku tak tahu menahu perihal pengadaan alkes tersebut. Sebelum Lili, saksi lain dari Kemenkes memang menyebut adanya komunikasi antara Rudi dan Ratna Dewi Umar. Ratna mengakui hal ini namun Rudi mengelaknya. Saksi yang mengetahui pertemuan itu ialah Tatan Saefuddin. Dia merupakan panitia pengadaan alat kesehatan. Dalam kesaksiannya, Tatan pernah mendengar pembicaraan antara terdakwa Ratna Dewi Umar dengan Rudi seputar proyek pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara ini Ratna didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Dia disebut menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk wabah flu burung. Pada pelaksanaannya, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesudibjo. Perusahaan Rudi dalam perjalanannya malah mengalihkan lagi pengadaan alat kesehatan ke beberapa agen tunggal. Antara lain Yakni PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas. Tujuannya untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Akibat proyek ini negara dirugikan Rp50,6 miliar. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait