Pemkot Cirebon Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Senin 01-06-2020,20:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon perpanjang masa belajar di rumah dari 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya surat edaran lebih lanjut. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Diperpanjangnya waktu belajar di rumah bagi anak sekolah tercantum pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor: 443/Disdik tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.

“Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang,” ungkap Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Senin (1/6).

Walikota minta kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas belajar mengajar dari rumah masing-masing.

\"Kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono menuturkan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya.

“Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional. Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan dan diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pelaksanaan piket tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait