Kasus Suap Daging Sapi, Dua Bos Indoguna Terima Putusan

Senin 08-07-2013,10:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Dua bos PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Efendi akhirnya menerima putusan hakim. Keduanya tidak melakukan banding terkait putusan dua tahun dan tiga bulan penjara. Kepastian itu disampaikan salah seorang kuasa hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono. Pada koran ini, Bambang mengatakan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan majelis. \"Kedua klien kami tidak melakukan banding. Mereka bisa menerimanya,\" ujar Bambang melalui sambungan selulernya. Sebelumnya usai pembacaan vonis kemarin, pihak Arya dan Juard masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Putusan itu sendiri sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tim jaksa sepakat menuntut penyuap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Bambang mengatakan, kliennya sebenarnya merupakan korban dari ulah Ahmad Fathanah yang telah mengaku sebagai makelar. \"Semua itu kan pada akhirnya digunakan oleh AF sendiri,\" ujarnya. Bambang mengatakan, dalam kasus ini tidak ada komunikasi langsung mengenai uang antara kliennya dengan LHI selaku penyelenggara negara. Seperti diberitakan, Arya dan Juard didakwa melakukan penyuapan terhadap LHI sebagai anggota DPR RI sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penyuapan itu dilakukan untuk meloloskan permintaan penambahan kuota daging impor. PT Indoguna Utama selama ini memang salah satu importir daging besar. Nah, LHI sendiri diduga akan menggunakan perannya sebagai Presiden PKS untuk mengintervensi Menteri Pertanian, Suswono yang juga kader partai tersebut. LHI dan Fathanah sendiri saat ini masih menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Pada minggu sebelumnya, LHI dan Fathanah menjalani agenda pembacaan nota keberatan. Dalam sejumlah fakta persidangan, PT Indoguna memang telah menyerahkan uang Rp1,3 Miliar melalui Ahmad Fathanah untuk diteruskan ke LHI. (gun)      

Tags :
Kategori :

Terkait