JAKARTA - Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dan sahabat karibnya Ahmad Fathanah kembali duduk di persidangan. Kemarin (8/7) keduanya mendengarkan jaksa yang membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi). Jaksa menilai eksepsi LHI hanya sebagai curhatan kuasa hukumnya. Jaksa Muhibbudin mengatakan tidak benar jika KPK mencari sensasi dari kasus tersebut. Menurut jaksa, jika kasus LHI menarik perhatian media itu karena sosoknya sebagai anggota DPR RI dan Presiden PKS. \"Jadi terdakwa yang menjadi penyelenggara negara memang menjadi perhatian publik,\" jelasnya. Oleh karena itu, jaksa menilai eksepsi itu hanya bentuk curhat untuk memuaskan perasaan serta menutupi kesalahannya dengan cara mencari-cari kesalahan pihak lain. Menurut Muhibbudin yang dilakukan KPK dalam kasus ini hanya menjalankan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. \"Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi baik ke media cetak maupun elektronik,\" jelasnya. Selain itu, jaksa mempertanyakan kenapa kuasa hukum tidak melakukan praperadilan ketika ada yang dirasa janggal saat proses penyidikan berlangsung. Seperti yang diberitakan dalam eksepsinya, LHI mempermasalahkan mengenai proses penyitaan aset yang dinilai ceroboh. Sementara itu, penyidikan kasus suap pengaturan kuota daging impor ini sendiri masih terus didalami KPK. Kemarin, KPK kembali memanggil Maharany Suciono. Dia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL). Sekadar mengingatkan Maharany merupakan perempuan yang tertangkap bersama Ahmad Fathanah saat keduanya kencan di kamar hotel Le Meridien. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan keterangan Rany-sapaan Maharany- diperlukan untuk tersangka MEL. Ditanya apakah ada arah gratifikasi seks yang diberikan PT Indoguna Utama untuk Fathanah atau LHI? Johan mengaku belum bias memastikan. Johan mengatakan dalam persidangan LHI dan Fathanah nantinya diharapkan terdapat fakta-fakta baru yang bisa digunakan untuk mengembangkan kasus suap tersebut. (gun/dim)
Kasus Sapi, Eksepsi Terdakwa Hanya Curhat
Selasa 09-07-2013,10:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB