*Guru pun Ikut Mengeluh, Dewan Tetap Dukung Ano KEJAKSAN– Wakil Wali Kota Nasrudin Azis terus menunjukkan sikap berbeda dengan Wali Kota Ano Sutrisno. Jika Ano sudah memastikan PPDB online 2013 sudah berakhir dan tak perlu diutak-atik lagi, Azis justru masih ngotot ada kebijakan baru soal PPDB. Azis beralasan ini demi menyelamatkan pendidikan di Kota Cirebon. Termasuk peraturan dalam Perwali PPDB 2013, Azis menegaskan masih bisa diubah dengan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. \"Saya akan membuat kebijakan itu. Ini demi kepentingan yang lebih luas dalam dunia pendidikan,\" ucapnya kepada wartawan, kemarin. Sebuah sumber menyebutkan, kebijakan yang dimaksud Azis adalah ada penerimaan pendaftaran siswa baru setelah pengumuman resmi PPDB pada Selasa lalu (10/7). Pendapat Azis sendiri ditolak para wakil rakyat. Salah satunya dari Wakil Sekretaris Komisi C Andi Riyanto Lie. Menurut Andi, jika nanti PPDB Jilid II terjadi, maka akan menjadi kehancuran dalam dunia pendidikan di Kota Cirebon. \"Dalam kondisi seperti ini disdik harus bertindak tegas. Bila PPDB Jilid II ini terjadi, ini kemunduran dalam dunia pendidikan,\" tegasnya. PPDB jilid II, kata Andi, akan berimbas kepada minimnya jumlah siswa di sekolah swasta dan sekolah negeri non unggulan. Andi mengatakan selama ini disdik kurang mengakomodasi sekolah-sekolah swasta. Tak berlebihan jika sekolah swasta yang punya fasilitas bagus justru mengalami kesulitan (minimnya pendaftar). Dia meminta pemerintah tak mengabaikan sekolah-sekolah swasta \"Semuanya menjadi baik, entah itu sekolah negeri atau swasta, itu tergantung disdik. Semua ada dalam naungan disdik,\" ungkapnya. Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Ayatullah Roni menjelaskan, saat komisi C rapat terakhir dengan disdik, berbagai kemungkinan telah dibahas secara rinci. Termasuk, kemungkinan jika ada sekolah negeri yang kekurangan siswa baru. “Rapat itu sebelum pembukaan PPDB online,” terangnya. Hasil rapat tersebut, kata Roni, sangat mirip dengan istilah rekonsiliasi data yang disampaikan Wali Kota Ano Sutrisno. Yakni, jika ada warga Kota Cirebon tidak diterima di sekolah pilihan satu dan dua (misal, SMPN 1 dan SMPN 5), masih dimungkinkan daftar ke sekolah negeri yang sesuai NUN. Dikatakan Roni, kebijakan tersebut disebut disdik diberlakukan selama warga tersebut adalah penduduk Kota Cirebon. Dewan menekankan, pembukaan siswa baru yang belum diterima sekolah pilihan satu dan dua, disetujui dewan sepanjang tidak menambah jumlah rombongan belajar (rombel). Jika ini dilanggar, PPDB jilid dua kembali terjadi seperti tahun 2012 lalu. Untuk mengisi kursi sekolah yang masih kosong, Roni setuju dengan kebijakan disdik membuat rekonsiliasi data. Dirasakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Di samping itu, komitmen awal untuk tidak melakukan aksi titip-menitip dan tanpa PPDB jilid dua, tetap harus dipertahankan hingga selesai. “Tidak boleh ada jual beli kursi,” ucapnya. Terpisah Ketua PPDB 2013 Abdul Haris mengatakan rekonsiliasi data sudah dilakukan sejak penutupan PPDB online sampai sebelum pengumuman pada Selasa (9/7). Setelah pengumuman, tidak boleh lagi ada pendaftaran siswa baru dalam bentuk dan alasan apa pun. Sebab, lanjut Haris, setiap sekolah yang kosong, kursi tersisa sudah dimasukan data siswa baru warga Kota Cirebon hasil rekonsiliasi data tersebut. Jika setelah pengumuman masih dibuka pendaftaran siswa baru, hal itu sama dengan PPDB jilid dua. “Tidak boleh ada PPDB jilid dua,” tegasnya, Rabu (10/7). Setelah rekonsiliasi data rampung, disdik mengirimkan ke sekolah-sekolah yang masih belum memenuhi kuota siswa baru. Dalam hal ini, sekolah tujuan harus menerima data rekonsiliasi yang akan menjadi siswa baru mengisi kursi kosong tersisa. Selanjutnya, untuk daftar ulang bagi siswa baru dimulai dari Rabu (10/7) sampai Sabtu (13/7). Daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan masing-masing dari pukul 08.00 sampai 14.00. Sedangkan, kata Haris, hari pertama masuk sekolah bagi SDN SMPN dan SMAN di Kota Cirebon dimulai pada Senin (15/7). “Setelah penutupan tidak boleh ada pendaftaran siswa baru. Itu kebijakan Disdik dan wali kota. PPDB 2013 tanpa jilid dua dalam bentuk apapun,” tukasnya. GURU MENGELUH Sementara itu, keengganan Wali Kota Ano membuka PPDB jilid II disebut-sebut akan berdampak pada berkurangnya siswa sehingga menyebabkan guru-guru yang sudah bersetifikasi menjadi kekurangan jam mengajar. Salah seorang guru yang enggan menyebutkan namanya mengatakan berkurangnya siswa di sekolah negeri menyebabkan guru-guru menjadi kekurangan jam mengajar. Padahal sebagian besar guru-guru yang berkurang jam mengajar adalah mereka yang sudah lolos sertifikasi. Sedangkan sertifikasi salah satu syaratnya harus mengajar seminggu minimal 24 jam. Dengan kondisi demikian, masih kata guru tersebut, maka guru-guru lain menjadi kebingungan. Karena jika kekurangan jam mengajar, mau tidak mau harus mengajar di sekolah lain untuk menggenapkan 24 jam mengajar selama sepekan”. Itu pun kalau sekolah lain mau menerima, jika menolak menerima maka akan menjadi persoalan. Kekurangan murid juga menjadi persoalan baru bagi guru negeri yang sudah bersertifikasi,” tandasnya. (ysf/abd)
Wakil Walikota Azis Masih Ngotot Ubah Perwali PPDB
Kamis 11-07-2013,09:42 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :