Pemkot Cirebon Ikuti Perpres soal Pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kamis 23-07-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan mengikuti Perpres tentang Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam perpres disebutkan, gugus tugas diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

\"Yang saya perhatikan dari Perpres adalah sinyal dari pemerintah pusat bahwa sektor perekonomian harus dihidupkan dan ditingkatkan Kembali tanpa harus mengabaikan protokol kesehatan,\" kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat ditemui radarcirebon.com di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Kamis (23/7).

Wali Kota mendukung rencana wakilnya, Eti Herawati, yang akan membentuk tim kecil penanganan Covid-19.

\"Tentunya membentuk tim kecil itu dengan maksud dan tujuan bagaimana agar penanganan Covid-19 bisa tetap dilaksanakan dan berhasil tapi sektor keuangan juga kemudian terus merambat ke peningkatan,\" katanya.

Seperti diketahui, perubahan tersebut terjadi setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi pada Senin (20/7).

Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pembentukan Komite Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait