Hari Ini, Umumkan Sanksi untuk yang Bandel Tidak Pakai Masker

Selasa 28-07-2020,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

\"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,\" kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Jakarta.

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga:

Pemkot Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi Pelanggaran Masker

Satpol PP Gencar Razia Masker

\"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,\" ucap Kang Emil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan Pergub Selasa (28/7/20/2020).

\"Regulasi sudah selesai. Karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok,\" kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

\"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan,\" kata Eni di Kota Bandung, Senin (27/7/20).

Baca Juga:

Belasan Warganya Terkonfirmasi Covid-19, Trusmi Kulon Lockdown

Tags :
Kategori :

Terkait