Hari Ini, Umumkan Sanksi untuk yang Bandel Tidak Pakai Masker

Selasa 28-07-2020,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Ini Hasil Swab Test Covid-19 Massal Kontak Erat Klaster Plered dan Losari

Ini Hasil Swab Test Covid-19 Massal Kontak Erat Klaster Plered dan Losari

\"Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,\" imbuhnya.

Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

\"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif,\" ucapnya.

Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata ia, berada dalam konteks administrasi. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

\"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan,\" katanya. (yud)

Tonton video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uS8CMx_vVs8&t=76s
Tags :
Kategori :

Terkait