68 Perkantoran Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta

Kamis 30-07-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Andri menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta. Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans DKI Jakarta mengecek protokol kesehatan di perkantoran apakah sudah diterapkan atau tidak.

“Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan. Kami cek terkait masalah protokol COVID-19 apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa. Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kami berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua, baru kita lakukan penutupan sementara,” ucapnya.

Menurutnya, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang positif COVID-19, kantor akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan. Sementara itu, karyawan yang positif COVID-19 diminta melakukan isolasi.

“Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kami lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari,” katanya.(gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=O91Le8vrurQ&t=14s
https://www.youtube.com/watch?v=BUNBIOIx0t4
Tags :
Kategori :

Terkait