68 Perkantoran Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta

Kamis 30-07-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dikatakannya, saat masyarakat merasa tidak aman akibat meningkat kasus COVID-19 akan berdampak buruk buat kegiatan usaha. Sebab permintaan atau demand konsumen baru akan pulih saat mereka merasa aman.

“Kami melihat bahwa demand itu akan mulai meningkat kalau penanganan COVID ini sudah berjalan dengan baik dan paling intinya adalah bahwa masyarakat itu mempunyai confident yang lebih tinggi bahwa kondisinya aman untuk mereka beraktivitas,” jelasnya.

Lain cerita kalau vaksin virus COVID-19 sudah ditemukan. Itu akan membuat masyarakat lebih percaya diri.

“Jadi kalau kita mau meningkatkan demand adalah menciptakan rasa aman itu. Dan memang kalau kita sudah ketemu obat dan vaksinnya tentunya akan berbeda. Tapi kita masih belum tahu kapan akan ditemukannya vaksin dan obat ini secara efektif,” tambahnya.

Menanggapi tingginya klaster perkantoran, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan hal tersebut sebagai bukti Pemprov DKI lemah dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan bukan sekadar kurang, malah nyaris tidak ada,” katanya.

Dicontohkannya, adanya klaster di pasar tradisional beberapa waktu lalu. Begitu kasusnya naik di sana, pemerintah daerah langsung mengetatkan pengawasan di lokasi.

Bahkan, pemerintah daerah turut mengerahkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu mengawasi protokol pencegahan COVID-19 di pasar.

2

“Harusnya jangan seperti itu, begitu sudah ramai baru muncul (pengetatan),” ujarnya.

“Harusnya sejak dini, begitu kebijakan dikeluarkan, agar bisa berjalan efektif, caranya lakukan pengawasan dan pengontrolan di lapangan dengan baik dan benar,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, meminta dinas teknis harus berkolaborasi dengan Satpol PP untuk membantu mengawasi protokol pencegahan COVID-19 di perkantoran.

Dengan demikian, potensi adanya klaster di perkantoran dapat ditekan atau dihindari.

“Sebetulnya bukan hanya di perkantoran saja, di tempat umum seperti pasar dan tempat keramaian juga memang bisa terjadi (penularan),” papar Zita.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah menutup sementara 7 perusahaan yang melanggar saat PSBB transisi.

Dikatakannya, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.

“Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Tags :
Kategori :

Terkait