\"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,\" imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mengurangi dampak negatif PJJ yang berkepanjangan. Pembukaan sekolah ini pun diharapkan dapat kembali meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. (der/fin)