Pengedar Obat tanpa Izin Asal Indramayu Dibekuk Polisi di Cirebon

Jumat 14-08-2020,19:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Seorang pengedar obat-obat sediaan farmasi tanpa izin (ilegal) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon. Tersangka yang dibekuk adalah WS (27) warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, tersangka dibekuk Tim Satreskoba Polresta Cirebon, Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu polisi menerima informasi bahwa tersangka WS sedang menuju Kabupaten Cirebon mengendarai sepeda dari Indramayu hendak mengedarkan obat ilegal tersebut.

Selanjutnya polisi pun menuju jalur Pantura Jalan Raya Cirebon -Indramayu, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon untuk menanti tersangka melintas.

Melihat tersangka melintas di TKP seorang diri, polisi langsung mengejarnya dan berhasil membekuk tanpa perlawanan. Ketika digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 386 butir pil Trihexyphenidyl masih dalam kemasan lempengan pabrik.

Polisi juga menyita 18 butir pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik dan uang tunai sebesar Rp 15 ribu diduga hasil transaksi. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

\"Berdasarkan pengkuan tersangka WS bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan AG bertempat di Pasar Kota Depok Jabar. Dan obat tersebut akan diedarkan tersangka di Kabupaten Cirebon,\" Kasatreskoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Jumat (14/8).

Kasatreskoba menegaskan, tersangka WS dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait